إعـــــــلان

تقليص
لا يوجد إعلان حتى الآن.

Definisi Teroris Dan Hakikatnya Menurut Islam dan Barat

تقليص
X
 
  • تصفية - فلترة
  • الوقت
  • عرض
إلغاء تحديد الكل
مشاركات جديدة

  • [عاجل] Definisi Teroris Dan Hakikatnya Menurut Islam dan Barat

    Definisi Teroris Dan Hakikatnya Menurut Islam dan Barat


    117724: تعريف الإرهاب ، وحقيقته في الإسلام ، وعند الغرب هندي

    توجد نسخة عربي هنا
    https://islamqa.info/ar/117724

    Kami sering mendengar istilah teroris. Apakah yang dimaksud teroris menurut pandangan muslim? Apakah yang dimaksud teroris menurut padangan barat? Bagaimana kita menjawab mereka jika kita berbeda pendapat dengan mereka?
    Published Date: 2016-04-13
    Alhamdulillah
    Pertama: Al-Irhab (ungkapan teroris dalam Bahasa Arab disebut dengan kata ‘الإرهاب’) berasal dari kata (أرهب – يرهب – إرهابا) maknanya adalah “menimbulkan rasa gentar”. Makna ini tidaklah terpuji atau tercela secara langsung kecuali jika diketahui maknanya oleh orang yang mengatakannya. Kalau tidak, maka dilihat dari dampaknya. Siapa yang mengatakan bahwa “Irhab” dalam Islam selalu berarti pembunuhan, maka dia keliru. Irhab artinya adalah menimbulkan rasa gentar, bukan membunuh. Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk gentar dan takut kepadaNya, sebagaimana firmanNya,
    وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ (سورة البقرة: 40)
    “Dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” SQ. Al-Baqarah: 40
    Sebagaimana kitapun diperintahkan untuk melakukan persiapan menghadapi musuh yang diperkirakan melakukan berbagai makar dan tipu daya dalam perang. Persiapan ini untuk menimbulkan rasa gentar agar jangan menjadi santapan yang mudah bagi mereka. Hal tersebut dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala,
    وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ (سورة الأنفال: 60)
    “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” SQ. Al-Anfal : 60
    Negara-negara penjajah yang jahat tersebut telah menyematkan istilah teroris ini kepada Islam. Mereka ingin merusak citra Islam dalam pandangan manusia. Untuk hal ini mereka gelar berbagai konferensi, seminar-seminar serta dibuat lembaga-lembaga anti teroris. Semua itu tidak diarahkan kepada Negara-negara penjajah yang jahat yang telah membantai kaum muslimin, seperti tindakan teroris kaum Hindu terhadap kaum muslimin di Kashmir, atau tindakan teroris bangsa Rusia terhadap kaum muslimin di Chechen, terorisme Amerika terhadap kaum muslimin di Afghanistan dan Irak, kaum Yahudi yang melakukan terror terhadap bangsa Palestina.
    Lalu berikutnya, ada sebagian kaum muslimin yang zalim menyematkan kata ini kepada siapa saja yang ingin dia perangi atau memprovokasi masyarakat untuk menjauhiny. Boleh jadi mereka benar saat menetapkan hukum tersebut terhadap beberapa kelompok, tapi bagaimana halnya dengan Negara-negara teroris tersebut atau kelompok-kelompok teroris sparatis (non muslim), mengapa mereka selamat dari tuduhan teroris? Mengapa terorisme hanya disematkan kepada kaum muslimin?
    Syariat Islam yang bersumber dari Tuhan di dalamnya mengandung perlindungan terhadap kehormatan, darah dan harta seorang muslim. Atas alasan itulah, maka diharamkan pembunuhan, mencuri, bezina atau tuduhan tanpa bukti. Lalu diterakan hukuman berat bagi siapa yang melakukan perkara-perkara haram tersebut, bahkan hukumannya ada yang sampai kepada hukuman mati, seperti zina muhshan (orang yang sudah menikah) untuk melindungi kehormatan manusia. Juga telah ditetapkan hukuman berat bagi siapa yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, seperti terhadap para perampok. Siapa yang melakukan perbuatan tersebut di dalam kota dan mereka menebar kerusakan di muka bumi, maka Allah tetapkan hukuman yang sangat berat kepada mereka untuk mencegah kejahatan merek dan melindungi harta, darah dan kehormatan masyarakat. Allah Ta’ala berfirman,
    إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (سورة المائدة: 33)
    “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” SQ. AL-Maidah: 33
    Yang lebih jelas dari itu adalah bahwa Islam melarang seorang muslim menakut-nakuti saudaranya walaupun bercanda.
    Dari Saib bin Yazid radhiallahu anhu, sesungguhnya dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
    لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا ، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ (رواه الترمذي، رقم 2160 ، وأبو داود، رقم 5003، وحسَّنه الألباني في " صحيح الترمذي)
    “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya (walau) bercanda atau tidak sungguh-sungguh. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, dia harus mengembalikannya kepadanya.” (HR. Tirmizi, no. 2160, Abu Daud, no. 5003, dinyatakan shahih oleh Al-Albany)
    Dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata, “Para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan kepadanya kami dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang dari mereka tidur. Lalu ada salah seorang dari mereka menghampirinya untuk mengambil panahnya. Ketika terbangun orang itu kaget, lalu teman-temannya tertawa. Maka beliau bertanya, “Mengapa kalian tertawa?” Mereka berkata, “Tidak, kami mengambil panahnya dan dia kaget.” Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
    لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا (رواه أحمد، رقم 23064، واللفظ له وأبو داود، رقم 4351، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
    “Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti muslim (lainnya).” (HR. Ahmad, no. 23064, redaksi berasal darinya, Abu Daud, no. 4351, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
    Kedua:
    Irhab dalam Islam ada dua macam;
    1. Terpuji; Yaitu menakut-nakuti musuh karena khawatir mereka akan menyerang kaum muslimin atau menjajah negeri mereka. Hal tersebut terwujud dengan melakukan persiapan matang, mempersenjatai diri dengan iman, persatuan, senjata. Telah dijelaskan sebelumnya ayat-ayat dalam surat Al-Anfal yang menjelaskan bahwa perkara ini wajib bagi kaum muslimin.
    Islam bukanlah pihak yang pertama kali dalam masalah ini. Lihatlah berbagai Negara berlomba-lomba dalam industry militer, mempersenjatai diri dengan senjata-senjata penghancur, membangun system militer yang besar lalu memperlihatkan tentara dan senjatanya. Itu semua bertujuan untuk menunjukkan kekuatannya menimbulkan kegentaran bagi tetangga atau musuh-musuhnya agar mereka tidak berani menyerangnya.
    2. Tercela, yaitu menakut-nakuti mereka yang tak berhak ditakut-takuti, seperti kaum muslimin dan orang-orang yang harus dilindugi, seperi orang kafir yang terikat perjanjian, orang kafir yang mendapatkan keamanan dan orang kafir yang hidup dalam naungan pemerintahan Islam.
    Al-Majma Al-Fiqhi Al-Islamy menjelaskan terorisme sebagai berikut; “Permusuhan yang dilakuka oleh individu dan kelompok atau Negara sebagai tindak sewenang-wenang terhadap manusia. (agamanya, darahnya, akalnya, hartanya dan kehormatannya), mencakup semua cara terror, gangguan, ancaman dan pembunuhan tanpa hak, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan onar, ancaman yang dilakukan dalam sebuah program kejahatan, baik atas nama individu atau kelompok dengan tujuan menimbulkan ketakukan di tengah masyarakat atau menakut-nakuti akan menyakiti mereka atau mengancam kehidupan mereka, kebebasan mereka atau keamanan mereka atau keadaan mereka. Di antara bentuknya adalah; Menimbulkan kerusakan lingkungan, atau terhadap salah satu fasilitas umum dan milik public atau pribadi, atau mengancam sumber-sumber vital Negara atau lingkungan. Itu semua merupakan bentuk kerusakan di muka bumi yang dilarang Allah Ta’ala dalam firmanNya,
    ولا تبغ الفساد في الأرض إن الله لا يحب المفسدين (سورة القصص: 77)
    “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” SQ. Al-Qasas: 77
    (Ad-Daurah As-Sadisah Asyar, bi Makkah Al-Mukarramah, min 21-26/10/1422H – 10/1/2003M)
    Ada dua peringatan dalam penjelasan di atas;
    Pertama: Lembaga tersebut memperhatikan bahwa propaganda media telah dirancang mengandung kebatilan dan berita menyesatkan bersumber dari media-media musuh yang dikendalikan oleh media zionis untuk menimbulkan kebencian dan ketidakadilan terhadap kaum muslimin serta menyematkan tuduhan busuk kepada agama Allah ini, khususnya tuduhan teroris.
    Maka jelaslah bagi anggata lembaga ini bahwa tuduhan teroris kepada Islam melalui propaganda media tak lebih sebagai upaya menjauhkan masyarakat dari Islam, agar mereka tidak menerimanya dan masuk kedalam agama Allah berbondong-bondong.
    Karena itu itu, lembaga ini menyerukan Rabithah Alam Islamy dan lembaga-lembaga Islam lainnya juga seluruh kaum muslimmin untuk membela Islam seraya mempertimbangkan cara terbaik yang layak dan misi yang mulia.”
    Mereka juga menjelaskan saat membantah tuduhan palsu terhadap Islam dan tuduhan terorisme, “Terorisme adalah fenomena internasional, tidak ada kaitannya dengan agama dan tidak khusus milik kelompok tertentu. Dia merupakan prilaku ekstrim yang nyaris tidak sepi adanya dalam setiap masyakarat modern.
    Mereka juga menjelaskan bahwa radikalisme itu bermacam-macam; Ada radikalisem politik, pemikiran, agama. Dan radikalisme tidak hanya bersumber dari sikap ekstrim dalam agama oleh pengikut agama tertentu. Allah Ta’ala telah menyebutkan sikap ekstrim Ahlul Kitab dalam agama mereka serta melarang mereka dari hal tersebut. Dia berfirman dalam Alqarunulkarim,
    قل يا أهل الكتاب لا تغلوا في دينكم غير الحق ولا تتبعوا أهواء قوم قد ضلوا من قبل وأضلوا كثيراً وضلوا عن سواء السبيل (سورة المائدة: 77)
    “Katakanlah: "Hai ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus". SQ. AL-Maidah: 77.
    Kedua: Mereka menyebutkan bahwa termasuk terorisme adalah terorisme Negara yang media massa bungkam terhadap masalah ini dan tidak membongkar pelakunya. Dalam rilisnya, lembaga tersebut menjelaskan,
    “Organisasi ini menyatakan bahwa di antara terorisme adalah terorisme Negara. Yang paling jelas dan paling buruk adalah terorisme yang dilakukan oleh kaum Yahudi di Palestina dan apa yang dilakukan bangsa Serbia terhadap bangsa Bosnia dan Herzikovenia dan Kosovo. Organisasi ini menganggap bahwa terorisme jenis ini yang paling berbahaya bagi keamanan dan menganggap perlawanan terhadapnya merupakan bagian dari membela diri serta jihad fi sabilillah.”
    Ketiga:
    Adapun terorisme versi barat adalah apa yang kita baca dan kita saksikan berupa penjajahan terhadap Negara-negara lemah, dirampas kekayaannya, penyiksaan, pemerkosaan, pembunuhan. Semua itu terdata secara audio visual dan berbagai dokumen yang tidak mungkin diingkari. Itu semua hanyalah kelanjutan dari sejarah lalu mereka yang menjajah Negara-negara lain dengan kekuatan, kekerasan dan senjata.
    Yang sangat aneh, Negara-negara barat, khususnya Amerika, hingga sekarang tidak memberikan definisi tentang terorisme! Jelas, sebabnya karena mereka **akan mengecam diri mereka sendiri dengan apapun definisi terorime yang mereka pilih. Karena itu, mereka biarka istilah ini sama agar dapat mereka gunakan untuk siapa saja yang ingin mereka tuduh dengan tuduhan ini.
    Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Orang-orang kafir sejak dahulu memerangi Islam lalu memberikan julukan yang paling buruk kepada mereka agar orang-oragn menjauhinya.
    يُرِيدُونَ أَن يُطْفِؤُواْ نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلاَّ أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ (سورة التوبة: 32)
    “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” SQ. At-Taubah: 32
    Di antara tuduhan mereka adalah; Terorisme, sadis. Mereka lupa bahwa terror dan tindakan sadis, pembantaian terhadap masa serta penjajahan dan semua sifat tercela, dia hanya terdapat agama kekufuran dan sifat kekufuran.
    Bahwa ada sebagian penganut Islam yang melakukan tindak keliru, baik karena kebodohan atau tujuan buruk, hal itu tidak dapat disematkan kepada Islam, karena Islam melarang hal itu.
    Cara mengatasi tuduhan tersebut adalha menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan mereka bukanlah dari Islam. Dia hanyalah tindakan oknum dan bahwa setiap muslim mungkin saja berbuat kesalahan, sebab tidak ada yang ma’shum selain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
    (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 1/416, soal no. 247)
    Wallahu Almuwaffiq.


    Soal Jawab Tentang Islam
يعمل...
X